Kepolisian Sektor Utara Barat, Polres Cirebon Kota, melakukan Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas di SMP Negeri 1 Cirebon. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh siswa-siswi kelas VII, VIII, dan IX. Dalam sosialisasi selepas upacara ini dinyatakan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas bertujuan mengatur para pengguna jalan agar tertib. Dengan tertib berlalu lintas, maka tingkat keselamatan berlalu lintas akan semakin membaik. Kenyataannya banyak masyarakat yang belum menyadari hal itu. Masyarakat akan berlalu lintas secara tertib manakala ada petugas kepolisian saja. Setelah diberi kesempatan bertanya, beberapa siswa bertanya kepada petugas.
Berikut bererapa hasil jepretannya.
Sebelumnya, petugas dari Polsek ini pun menjadi Pembina Upacara. berikut fotonya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar